Otomotif

Panduan Lengkap Balik Nama Kendaraan Warisan: Pastikan Legalitas dan Hindari Kendala Hukum

Kepemilikan kendaraan bermotor yang masih tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal dunia seringkali menimbulkan berbagai kendala administratif. Masalah ini dapat muncul saat pengurusan pajak tahunan, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga proses jual beli kendaraan di kemudian hari. Untuk memastikan legalitas aset dan menghindari komplikasi hukum, ahli waris wajib melakukan proses balik nama kendaraan.

Proses balik nama kendaraan warisan sebenarnya memiliki tahapan yang serupa dengan balik nama kendaraan pada umumnya. Namun, terdapat persyaratan dokumen tambahan yang spesifik untuk membuktikan hubungan ahli waris dan status kepemilikan. Tanpa kelengkapan dokumen ini, proses di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat terhambat atau bahkan ditolak.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Dokumen Penting untuk Balik Nama Kendaraan Warisan

Sebelum mendatangi kantor Samsat, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Catatan Mureks menunjukkan, kelengkapan berkas adalah kunci kelancaran proses. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat keterangan kematian pemilik kendaraan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris atau pihak yang akan menerima kendaraan
  • Surat persetujuan seluruh ahli waris bermeterai atau dibuat melalui notaris
  • Surat hibah atau akta hibah kendaraan dari ahli waris kepada penerima

Langkah-langkah Mengurus Balik Nama Kendaraan Warisan

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, ahli waris dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya di Samsat sesuai domisili kendaraan. Mureks merangkum, ada tiga tahapan utama yang perlu dilalui:

1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Pemohon harus membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk menjalani cek fisik. Pada tahap ini, petugas akan melakukan verifikasi dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tercatat.

2. Proses Administrasi Balik Nama

Apabila hasil cek fisik valid dan seluruh dokumen dinyatakan sah, pemohon dapat melanjutkan ke loket administrasi. Tahapan ini mencakup pengajuan perubahan data kepemilikan kendaraan serta proses penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama ahli waris.

3. Pembayaran Biaya Balik Nama

Besaran biaya balik nama kendaraan warisan mengacu pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan biaya ini bervariasi tergantung status kendaraan:

  • 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Berlaku untuk kendaraan yang belum pernah dikenai BBNKB.
  • 1 persen dari NJKB: Berlaku untuk kendaraan yang sudah pernah dikenai BBNKB sebelumnya.

Dengan menyelesaikan proses balik nama, kendaraan secara resmi akan menjadi tanggung jawab ahli waris sebagai pemilik baru. Hal ini tidak hanya memastikan pengelolaan aset keluarga yang lebih tertib, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan tersebut.

Mureks