Teknologi

Pakar Peringatkan: Serangan Siber Berbasis AI Mengancam di 2026, Pemerintah Mendesak Perkuat Keamanan Digital

Ancaman siber diprediksi akan semakin kompleks seiring masifnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) oleh pelaku kejahatan digital. AI tidak lagi sekadar menjadi alat bantu, melainkan bertransformasi menjadi mesin utama serangan dunia maya yang lebih modern pada tahun 2026.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menjelaskan bahwa AI akan mengotomatiskan pengintaian, mengembangkan rantai eksploitasi, membuat phishing yang meyakinkan dalam skala besar, serta meniru eksekutif dengan suara dan video yang hampir sempurna. “Rekayasa sosial akan menjadi hampir tidak dapat dibedakan dari komunikasi yang sah,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima pada Jumat (2/1/2026).

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) sebelumnya telah melaporkan bahwa kelompok kriminal sudah menggunakan AI untuk menghasilkan suara deepfake dalam penipuan pemerasan. Senada, Badan Keamanan Siber dan Infrastruktur Amerika (CISA) memperingatkan bahwa rekayasa sosial berbasis AI akan menjadi salah satu risiko utama di masa mendatang.

“Organisasi yang mengandalkan metode deteksi tradisional akan tertinggal dengan cepat, karena hanya pertahanan yang didukung AI yang dapat menandingi serangan berbasis AI,” tegas Pratama. Ia menambahkan, para pelaku ransomware berkembang lebih cepat dari segmen kejahatan siber lainnya, memanfaatkan AI untuk memindai internet, merantai kerentanan, dan melancarkan serangan dengan intervensi manusia minimal.

Mureks mencatat bahwa kecepatan terjadinya pelanggaran keamanan akan meningkat secara dramatis. Organisasi dengan program pembaruan keamanan yang lemah, paparan yang tidak terpantau, atau kemampuan respons insiden yang tertinggal, akan merasakan konsekuensi secara langsung.

Tantangan Enkripsi dan Kompromi Identitas

Di sisi lain, enkripsi sedang mengalami perubahan dramatis. Organisasi tengah mempersiapkan diri untuk algoritma pasca-kuantum yang disetujui NIST, sementara pihak lawan mempercepat pencurian kunci menggunakan AI. Enkripsi akan meluas lebih dalam ke dalam sistem, mencakup log, identitas mesin, bidang basis data, memori, dan semua repositori cadangan.

Tekanan tidak akan datang dari enkripsi itu sendiri, melainkan dari tata kelola di baliknya. Pratama menyebut, manajemen kunci yang buruk akan menyebabkan dampak operasional yang lebih besar daripada sandi yang lemah. Organisasi yang memodernisasi postur kriptografi mereka sejak dini akan menghindari transisi yang terburu-buru di kemudian hari.

Kompromi identitas juga akan tetap menjadi penyebab utama pelanggaran keamanan pada tahun 2026. Penyerang akan semakin mengandalkan pemutaran ulang token sesi, peniruan identitas eksekutif, pencurian identitas mesin, dan penyalahgunaan akun layanan. CrowdStrike melaporkan bahwa “75% intrusi melibatkan identitas yang dikompromikan atau kredensial yang valid, bukan malware.”

Batasan identitas telah menjadi batasan sebenarnya. Pratama menyampaikan, “Organisasi yang tidak dapat mengartikulasikan dengan jelas siapa yang memiliki akses ke apa dan bagaimana akses tersebut diatur, akan menghadapi insiden berulang.” Ia menyarankan, “Program identitas yang matang akan menjadi jalan tercepat menuju pengurangan risiko yang terukur.”

Ancaman Rantai Pasokan dan Agenda Pemerintah Indonesia

Pihak-pihak yang bermusuhan telah mengetahui bahwa satu pemasok yang lemah dapat membahayakan puluhan organisasi sekaligus. Serangan terhadap penyedia layanan terkelola, platform cloud, aplikasi SaaS, dan subkontraktor khusus diprediksi akan meningkat. Menurut Pratama, kuesioner vendor tradisional sudah usang. Organisasi akan membutuhkan visibilitas berkelanjutan terhadap kontrol pemasok, bukan dokumentasi statis.

Sementara itu, pemerintah Indonesia masih dihadapkan pada berbagai agenda strategis di bidang keamanan siber yang perlu dituntaskan pada 2026. Peningkatan keamanan dan pertahanan siber di lingkungan pemerintahan harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Langkah ini mencakup penerapan standar keamanan siber yang ketat di seluruh instansi, penguatan integrasi sistem pengamanan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan intensif dan sertifikasi profesional.

Pratama menyampaikan, seluruh upaya tersebut menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam menjawab tantangan era digital sekaligus menjaga kedaulatan di ruang siber. Prioritas penting lainnya adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi sebagai implementasi nyata Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Lembaga ini diharapkan memiliki independensi kelembagaan dan kapasitas yang memadai untuk mengawasi kepatuhan regulasi, menangani insiden pelanggaran data, serta menjatuhkan sanksi.

Di samping itu, percepatan penyusunan dan pengesahan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan UU PDP menjadi krusial untuk menghadirkan pedoman operasional yang jelas. “Aturan tersebut perlu mengakomodasi aspek teknis dan yuridis yang relevan, termasuk standar pengamanan data, tata cara pelaporan insiden, serta mekanisme penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Pemerintah juga dituntut untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional agar segera disahkan. Dari sisi kelembagaan, Pratama menilai, penguatan peran dan kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi kebutuhan mendesak. “Selain itu, BSSN harus didorong untuk berperan sebagai aktor utama dalam pengamanan infrastruktur kritis nasional, termasuk sektor energi, transportasi, dan telekomunikasi,” tambahnya.

Mureks