Tren

OJK Resmikan Konsorsium Asuransi Kredit untuk Lindungi Pinjaman Daring, Mitigasi Risiko Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui pembentukan konsorsium perusahaan asuransi yang akan menyediakan layanan asuransi kredit bagi industri teknologi finansial pemberi pinjaman (fintech lending) atau pinjaman daring (pindar). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memitigasi risiko yang terus berkembang di tengah dinamika industri keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa produk asuransi kredit ini telah diluncurkan sejak pertengahan Desember 2025. “Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar,” ujar Ogi di Jakarta, Jumat (9/1).

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Produk asuransi ini dirancang untuk menanggung sebagian besar risiko gagal bayar, dengan tetap berpegang pada prinsip asuransi yang sehat, umum, dan wajar. Penyelenggara pindar diberikan fleksibilitas untuk mengajukan klaim segera setelah kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet, asalkan didasarkan pada itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, OJK menekankan bahwa penyelenggara layanan fintech lending tetap memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh proses kredit, penagihan, serta tata kelola. Hal ini penting untuk mencegah potensi munculnya moral hazard yang dapat merugikan ekosistem keuangan.

“Untuk menjaga terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower (peminjam dana), OJK menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit (credit scoring),” tegas Ogi.

Implementasi asuransi kredit bagi pindar akan dilakukan secara bertahap dan terukur melalui pendekatan pilot implementation. Tahap awal ini akan menargetkan sejumlah penyelenggara pindar tertentu sebagai pasar awal. Selama masa percobaan, OJK akan terus mengevaluasi efektivitas, risiko, dan dampak produk asuransi terhadap ekosistem keuangan secara menyeluruh sebelum diterapkan secara lebih masif.

Dalam ringkasan Mureks, penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk pindar wajib mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan, termasuk aspek likuiditas, permodalan, kecukupan Sumber Daya Manusia (SDM), dan tata kelola. Pemenuhan syarat-syarat ini krusial untuk memastikan risiko dapat dimitigasi secara optimal.

Selain itu, OJK juga menegaskan pentingnya pemenuhan ketentuan dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang secara spesifik mengatur larangan penggunaan mekanisme stop loss dalam produk asuransi kredit ini.

Mureks