Keuangan

OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 06 Januari 2026, resmi melantik dan mengambil sumpah 13 pimpinan baru di lembaga pengawas keuangan tersebut. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme OJK di tengah dinamika tantangan global yang semakin kompleks.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya transformasi organisasi secara berkelanjutan. Menurutnya, langkah ini krusial guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Penguatan Integritas dan Profesionalisme

Mahendra menjelaskan bahwa transformasi organisasi merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara disiplin dan konsisten. Hal ini bertujuan agar OJK mampu merespons perubahan lingkungan global, perkembangan teknologi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra, seperti dikutip Mureks pada Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan bahwa transformasi OJK tidak hanya mencakup penyesuaian struktur organisasi dan regulasi. Namun, juga perubahan pola pikir, budaya kerja, serta cara OJK memberikan layanan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi, sinergi, keterbukaan terhadap perubahan, serta peningkatan kompetensi dan kualitas kinerja seluruh insan OJK menjadi sangat diperlukan.

Tindak Lanjut UU P2SK dan Penguatan Daerah

Pelantikan pejabat pimpinan ini juga merupakan cerminan penguatan struktur organisasi OJK sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap tuntutan dan ekspektasi pemangku kepentingan yang terus berkembang.

Selain itu, pelantikan Kepala OJK Daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan kehadiran OJK di daerah. Hal ini dilakukan melalui penyiapan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan berjejaring, serta pemahaman yang kuat terhadap karakteristik wilayah kerja.

Daftar Pejabat Baru OJK

Berikut adalah daftar lengkap 13 pejabat OJK yang baru dilantik:

  • Deden Firman H sebagai Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas;
  • Defri Andri sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah;
  • Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta;
  • Eddy Manindo Harahap sebagai Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek;
  • I. B. Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
  • I Made Bagus Tirthayatra sebagai Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Esti Sasanti P. sebagai Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah;
  • Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Departemen Khusus Transformasi;
  • Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan;
  • Ayahandayani K. sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah;
  • Eko Wijaya sebagai Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung;
  • Kurnia Tri Puspita sebagai Kepala OJK Tegal, menggantikan Noviyanto Utomo; dan
  • Yan Jimmy Hendrik S sebagai Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, menggantikan Japarmen Manalu.

Kepada para pejabat yang dilantik, Mahendra berharap agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi independensi, serta senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Melalui penguatan struktur organisasi dan perluasan jangkauan wilayah kerja ini, OJK menegaskan komitmennya untuk hadir secara proaktif dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Mureks