Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengecualikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kewajiban penyerahan agunan untuk pembiayaan modal kerja. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, bertujuan memperluas akses pembiayaan yang lebih inklusif bagi UMKM, sekaligus mengurangi hambatan utama yang kerap dihadapi, yakni keterbatasan aset sebagai jaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengecualian ini berlaku untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur UMKM. Pernyataan tersebut disampaikannya di Jakarta pada Jumat (9/1).
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM,” ujar Agusman, menegaskan poin penting dari regulasi baru ini. Ia menambahkan, pengecualian tersebut hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
POJK Nomor 35 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif sejak 22 Desember 2025, merupakan langkah deregulasi yang menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan secara aktif mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan. Dengan pelonggaran persyaratan agunan, OJK mendorong lembaga pembiayaan untuk lebih menitikberatkan pada kelayakan usaha dan arus kas, sekaligus memperkuat peran pembiayaan produktif dalam menopang pertumbuhan sektor riil tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Selain POJK yang berpihak pada UMKM tersebut, Agusman juga menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan ini, yang berlaku mulai 15 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi bank umum maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di OJK untuk menyelenggarakan layanan paylater, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Regulasi BNPL ini memberikan kriteria yang lebih jelas mengenai layanan tersebut, yakni kegiatan penyaluran pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran. POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga mewajibkan penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh nasabah, mencakup informasi mengenai sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
Dalam ringkasan Mureks, OJK juga telah menerbitkan dua POJK lainnya. Yakni POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri, serta POJK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML.
POJK Nomor 41 Tahun 2025 mengatur secara komprehensif perizinan pembukaan, kegiatan, pemeriksaan, hingga penutupan kantor perwakilan lembaga pembiayaan asing di Indonesia. Sementara itu, POJK Nomor 42 Tahun 2025 menekankan kewajiban bagi PVML untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas, guna memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi informasi keuangan dalam Laporan Keuangan yang dihasilkan.






