Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa insiden fraud dan manajemen yang buruk masih menjadi pemicu utama pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Jumat (9/1/2026) dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Desember 2025.
Meski demikian, OJK mencatat adanya penurunan signifikan dalam jumlah BPR/BPRS yang dicabut izinnya sepanjang tahun 2025. Tercatat hanya 7 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut, menurun drastis dari 20 BPR/BPRS pada tahun sebelumnya. Penurunan ini, menurut Dian, sejalan dengan upaya penguatan industri perbankan rakyat.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Penyebab Utama dan Upaya Penguatan Industri
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izinnya selama beberapa tahun terakhir adalah entitas yang mengalami permasalahan dan kinerja buruk. “Dapat kami sampaikan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tetap kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai,” tegas Dian.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat dan resilien. Langkah ini juga bertujuan mencegah permasalahan berlarut-larut yang dapat berdampak pada sistem keuangan nasional. Catatan Mureks menunjukkan, penurunan jumlah pencabutan izin ini mengindikasikan efektivitas pengawasan dan upaya perbaikan di sektor tersebut.
Konsolidasi dan Pertumbuhan Kinerja
Selain penegakan disiplin, proses konsolidasi BPR/BPRS juga terus berlangsung dan diperkirakan akan semakin bertambah. OJK telah menyurati pemerintah daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui konsolidasi dan sinergi, sebagaimana tertuang dalam roadmap pengembangan dan penguatan BPR/BPRS. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran BPR/BPRS serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai penggerak perekonomian daerah.
Sepanjang tahun 2025, terjadi dua aksi merger besar di sektor BPR. Pertama, empat BPR di bawah satu naungan memutuskan untuk melebur. Keempat BPR tersebut adalah PT BPR Bina Sejahtera Insani (Binsani), PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani. PT BPR Bina Sejahtera Insani yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi entitas yang bertahan (surviving entity) setelah menerima penggabungan ketiga BPR lainnya. Merger ini resmi dilakukan pada 27 Agustus 2025.
Kedua, Bank Syariah Matahari besutan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendapatkan izin operasional dari OJK pada 18 Juni 2025. Bank ini sebelumnya merupakan BPRS yang dijadikan cangkang untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS). Pemilihan Bank Syariah Matahari sebagai perusahaan cangkang dilakukan karena Muhammadiyah menghadapi kesulitan untuk melebur sebanyak 17 BPRS yang dimilikinya menjadi satu entitas.
Meskipun jumlah BPR/BPRS menurun, Dian memaparkan pertumbuhan kinerja positif sepanjang tahun 2025. Per November 2025, total aset industri BPR/BPRS tumbuh 5,38% secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan ini didukung oleh kenaikan kredit sebesar 5,48% yoy menjadi Rp176,06 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 5,07% yoy mencapai Rp167,72 triliun.






