Regional

Nasib Ratusan Honorer Magelang Tak Pasti Usai Penghapusan Status

Advertisement

Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diliputi ketidakpastian menjelang pergantian tahun. Status mereka yang dihapus per 31 Oktober 2023 menyisakan pertanyaan krusial: tetap bekerja atau terpaksa menganggur.

Kondisi ini diperparah dengan adanya sejumlah pekerja honorer yang tidak terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memang tengah melakukan penataan melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Namun, bagi mereka yang tidak masuk database BKN, nasibnya masih menggantung. Agung Prabowo, ketua forum pekerja honorer non-database BKN, mengungkapkan kebingungannya mengenai kelanjutan pekerjaannya. “Saya belum mengetahui apakah saya akan tetap bekerja di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Magelang,” ujarnya.

Kelompok yang dipimpin Agung beranggotakan 166 orang yang menuntut pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu. Pada pertengahan November 2023, perwakilan tenaga honorer ini bersama Komisi I DPRD dan pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang telah mendatangi Kemenpan RB untuk menyuarakan tuntutan mereka.

“Hasil pertemuan saat itu (nasib pekerja honorer) dikembalikan ke daerah masing-masing,” kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/12/2025).

Advertisement

Kemenpan RB menawarkan solusi bagi pemerintah daerah yang ingin tetap mempekerjakan tenaga honorer melalui skema outsourcing atau alih daya. Namun, Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menjelaskan bahwa skema ini hanya bisa diterapkan pada posisi tertentu.

“Tidak bisa jabatan ASN di-outsourcing-kan,” ujar Ari seusai kegiatan pengangkatan PPPK paruh waktu di Gedung Olahraga Pakubumi, Senin. Posisi yang dimaksud meliputi sopir, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.

Mengenai nasib pekerja honorer yang tidak terdata, Ari menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan BKPPD dan menjadi ranah instansi terkait yang lebih memahami situasinya.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya mengikuti aturan yang berlaku terkait penghapusan tenaga honorer. “Kami tidak punya kewenangan buat regulasi. Kewenangannya ada di BKN,” cetusnya dalam kesempatan yang sama.

Advertisement