Nasional

Nadiem Makarim Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol, Hadapi Sidang Perdana Korupsi Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 05 Januari 2026. Mengenakan rompi tahanan dan borgol, Nadiem dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 10.20 WIB. Ia tampak dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan dan seorang anggota TNI. Kedatangannya menandai dimulainya proses hukum setelah sebelumnya sidang sempat dua kali tertunda akibat Nadiem harus menjalani pemulihan pasca-operasi.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Setibanya di ruang sidang, Nadiem disambut hangat oleh keluarga dan kerabat yang telah menunggunya. Sang istri, Franka Franklin, menyambutnya di depan pintu ruang sidang. Nadiem terlihat memberi salam dengan tangannya, menunjukkan ekspresi haru di wajahnya. Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Nadiem menjawab singkat, “Alhamdulillah, sehat,” sebelum menuju kursi terdakwa.

Di dalam area sidang, Nadiem sempat memeluk sejumlah anggota keluarganya, termasuk sang ayah, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadrie, yang telah hadir sejak pagi. Sidang ini juga menarik perhatian publik dengan kehadiran beberapa tokoh dari industri hiburan seperti aktris Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza, sutradara Mira Lesmana, hingga influencer DJ Donny.

Selain itu, sejumlah mitra pengemudi ojek online GoJek turut hadir di ruang sidang, memberikan dukungan kepada Nadiem dan menciptakan nuansa hijau di ruangan. Salah satu mitra GoJek pertama, Mulyono, juga terlihat duduk di dalam ruang sidang dan sempat disalami oleh Nadiem.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk periode tahun 2019-2022. Menurut Mureks, kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.

Ia dijerat bersama dengan beberapa individu lain, yakni eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Ketiga nama terakhir ini telah lebih dulu disidangkan dan didakwa bersama Nadiem atas kerugian negara tersebut. Sementara itu, satu tersangka lain, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih dalam tahap penyidikan dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam dakwaan yang akan dibacakan, Nadiem diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan Chromebook tersebut. Namun, pihak pengacara Nadiem telah mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, menjelang penawaran umum perdana (IPO) di bursa saham.

Pengacara Nadiem menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri. Mereka juga menekankan bahwa transaksi tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.

Mureks