MK Putuskan Proporsional Terbuka, Perlu Banyak Uang Ini Kelemahan Kelebihannya

oleh
oleh
Surat Suara Pemilu 2024 Masih Model Sistem Proporsional Terbuka
Surat Suara Pemilu 2024 Masih Model Sistem Proporsional Terbuka

MUREKS.CO.ID – Negara yang menganut sistem demokrasi menerapkan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam menentukan keputusan terhadap pilihan memilih wakil di lembaga legislatif. Sistem Proporsional salah satu sistem pemilu yang bisa digunakan memilih wakil rakyat.

Sistem ini dikenal sebagai multimember-constituency atau sistem pemilihan berimbang.

Namun pada Kamis 14 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

BACA JUGA : Jangan Langsung Diviralkan, Waspada Melintas Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Tuntutan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ini didukung oleh PDIP, sedangkan partai non parlemen yang mendukung adalah PBB, dan Partai Buruh dengan catatan.

BACA JUGA : TBS Kelapa Sawit di Sumatera Selatan Turun Harga, Periode Juni 2023 Rp2.120,13 Per Kg

Sedangkan 8 partai di DPR menolak sistem proporsional tertutup, yaitu partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP.

Partai di luar parlemen yang menolak proporsional tertutup adalah PSI yang juga bertindak sebagai pihak terkait di MK.

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS