MUREKS.CO.ID – Negara yang menganut sistem demokrasi menerapkan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam menentukan keputusan terhadap pilihan memilih wakil di lembaga legislatif. Sistem Proporsional salah satu sistem pemilu yang bisa digunakan memilih wakil rakyat.
Sistem ini dikenal sebagai multimember-constituency atau sistem pemilihan berimbang.
Namun pada Kamis 14 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
BACA JUGA : Jangan Langsung Diviralkan, Waspada Melintas Jalur Lintas Curup-Lubuklinggau
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Tuntutan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup ini didukung oleh PDIP, sedangkan partai non parlemen yang mendukung adalah PBB, dan Partai Buruh dengan catatan.
BACA JUGA : TBS Kelapa Sawit di Sumatera Selatan Turun Harga, Periode Juni 2023 Rp2.120,13 Per Kg
Sedangkan 8 partai di DPR menolak sistem proporsional tertutup, yaitu partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP.
Partai di luar parlemen yang menolak proporsional tertutup adalah PSI yang juga bertindak sebagai pihak terkait di MK.
DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS