Pemilu 2023 Proporsional Terbuka, Ini Partai Politik yang Menolak Tertutup

oleh
oleh
Pemilu Proporsional Terbuka
Pemilu Proporsional Terbuka

MUREKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MA) telah memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) menggunakan proporsional terbuka.

Dan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), diketahui dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dalan sidang bacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA : Sapi Kurban Presiden di Plaju Palembang, Baba Kesayangan dari Tempat dan Makannya Spesial

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi, Saldi Isra, bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran Partai Politik (Parpol).

“Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

BACA JUGA : Kakek di Lubuklinggau Ditemukan Menantu Dalam Kondisi Mengenaskan

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

“Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

 

DAPATKAN INFORMASI LAINNYA DI GOOLGE NEWS