Mantan juara dunia tinju kelas berat Mike Tyson bersama pegulat legendaris Rick Flair melayangkan gugatan senilai US$50 juta atau setara Rp838 miliar terhadap perusahaan ganja asal Chicago, Carma. Gugatan ini diajukan atas tuduhan penipuan yang melibatkan skema suap, bonus tidak sah, dan pengeluaran pribadi mewah.
Dilansir dari Front Office Sports, gugatan setebal 76 halaman yang memuat 21 dakwaan ini telah didaftarkan Tyson dan Flair di Pengadilan Distrik AS di Illinois pada pekan lalu. Selain Carma dan LGNDS, gugatan juga menargetkan individu seperti Chad Bronstein, Adam Wilks, Nicole Cosby, dan James Case.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Para tergugat dituduh berpartisipasi dalam konspirasi penipuan kawat kriminal dan pencucian uang. “Penggelapan, pencucian uang, dan pemerasan, serta penipuan sekuritas dan tindakan curang yang tidak tahu malu yang memperkaya para Terdakwa hingga puluhan juta dolar,” demikian bunyi tuntutan tersebut.
Bronstein menjabat sebagai presiden Carma, Wilks sebagai CEO, dan Cosby sebagai kepala bagian hukum dan perizinan. Sementara itu, Case adalah pemegang saham di perusahaan tersebut. Mureks mencatat bahwa Carma dan LGNDS sebelumnya berkolaborasi mendistribusikan produk ganja Tyson 2.0 dan Ric Flair Drip, yang dinamai sesuai nama kedua legenda olahraga tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, pengacara perusahaan tergugat, Jonathan Cyrluk, yang juga merupakan mantan rekan Tyson, membantah keras tuduhan yang dilayangkan. Ia menegaskan keyakinannya bahwa kliennya akan memenangkan perkara ini.
“Gugatan itu hanyalah fiksi yang disamarkan sebagai gugatan hukum. Klien saya tidak akan terintimidasi dan siap untuk mengalahkan gugatan tanpa dasar ini di pengadilan,” kata Cyrluk, Kamis (08/01/2026).
Referensi penulisan: www.cnnindonesia.com






