Tren

Meski Inara Rusli Ajukan Damai, Polda Metro Jaya Tetap Gelar Perkara dengan Bukti CCTV dan DM Instagram

Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan proses hukum tetap berlanjut dengan menjadwalkan gelar perkara, meskipun pihak terlapor telah mengajukan permohonan penyelesaian secara damai.

Langkah gelar perkara ini diambil menyusul laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Proses tersebut bertujuan untuk menentukan arah dan status lanjutan dari laporan dugaan perzinaan yang kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa mekanisme hukum harus berjalan sesuai prosedur.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, penyidik akan segera menetapkan jadwal gelar perkara untuk mendalami laporan tersebut secara menyeluruh. “Untuk perkara tersebut, akan melakukan gelar perkara yang mana dari penyidik akan menjadwalkan tanggal gelar perkara untuk perkara IR ya,” kata AKBP Reonald Simanjuntak pada Selasa, 6 Januari 2026.

Di sisi lain, AKBP Reonald membenarkan adanya upaya dari pihak terlapor untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Namun, permohonan tersebut dinilai belum memenuhi syarat administrasi yang ditentukan oleh aturan hukum.

“Kami sampaikan yang bersangkutan, ada permohonan dari terlapor untuk mengajukan permohonan RJ. Namun dalam pengajuan RJ tersebut, belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, kepolisian menegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan atau menunda proses penyidikan. Selama belum ada kesepakatan damai yang sah antara kedua belah pihak, laporan yang masuk tetap diproses sebagaimana mestinya. “Selagi belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan, maka perkara tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas AKBP Reonald.

Penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan laporan dugaan perzinaan tersebut. Barang bukti itu menjadi dasar penting bagi aparat untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.

  • Tujuh rekaman video CCTV yang disimpan dalam sebuah flashdisk.
  • Tangkapan layar percakapan melalui pesan langsung (DM) Instagram.
  • Dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan para pihak.

Mureks mencatat bahwa kelengkapan bukti yang ada dan belum terpenuhinya syarat perdamaian menjadi faktor utama kepolisian melanjutkan proses hukum. Publik kini menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan arah kasus ini. Kepolisian memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mureks