BOGOR – Sejumlah angkutan kota (angkot) terpantau masih beroperasi di Jalan Raya Puncak, Bogor, pada Kamis (25/12/2025), meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah memberlakukan larangan operasional. Larangan tersebut berlaku selama empat hari, yakni pada 24-25 dan 30-31 Desember 2025, dalam rangka mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, angkot-angkot tersebut terlihat melintas, baik yang mengangkut penumpang maupun barang. Mayoritas angkot yang beroperasi datang dari arah Puncak menuju Jakarta, bahkan melaju hingga Gerbang Tol (GT) Ciawi untuk mengakses Tol Jagorawi.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Nanti kita tegur, akan kita tegur,” kata Bayu saat dihubungi.
Kebijakan Larangan dan Insentif Bagi Sopir Angkot
Sebelumnya, Bayu Ramawanto telah mengumumkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum di Jalan Raya Puncak, Bogor, pada Sabtu (20/12/2025). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk mengatur mobilitas selama periode libur panjang akhir tahun.
“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” jelas Bayu.
Sebagai kompensasi atas penghentian operasional, para pengemudi dan pemilik angkot akan menerima insentif sebesar Rp 200.000 per hari. “Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” imbuhnya.
Bayu merinci, terdapat tiga trayek angkot yang terdampak kebijakan ini, yaitu 02A, 02B, dan 02C, dengan total sekitar 750 unit kendaraan. Proses penerimaan insentif akan dilakukan melalui transfer bank, yang nantinya akan diklarifikasi lebih lanjut oleh KKSU.
“Penerimaannya (insentif) by transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU,” ungkapnya.






