Berita

Brigjen Eko Hadi Santoso: Suami Donna Fabiola, Tigran Denre Sonda, Serahkan Diri dalam Kasus Narkoba DWP Bali

Advertisement

Buronan kasus peredaran narkoba terkait Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali, Tigran Denre Sonda, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Suami dari tersangka Donna Fabiola ini mendatangi Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Desember 2025, pukul 14.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penyerahan diri tersebut. “DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di dampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Setelah penyerahan diri, Tigran Denre Sonda menjalani serangkaian pemeriksaan. Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga melakukan tes kesehatan dan tes urine. Hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba, sementara tekanan darahnya dinyatakan normal oleh tim Dokkes Polri.

Keterlibatan Donna Fabiola

Tigran Denre Sonda diketahui merupakan suami dari Donna Fabiola, yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus yang sama. Donna Fabiola sendiri mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari suaminya tersebut.

Donna ditangkap oleh tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin. Penangkapan terjadi di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12).

Advertisement

“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” jelas Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (22/12).

Pengungkapan Jaringan Narkoba

Penangkapan Donna Fabiola bermula dari operasi penyamaran (undercover) yang dilakukan tim setelah menerima informasi peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali. Tim gabungan yang melibatkan AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono, bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT, melakukan penyelidikan mendalam.

Hingga saat ini, total 18 orang tersangka telah diamankan terkait kasus peredaran narkoba ini. Polisi juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi fantastis.

Jenis NarkotikaJumlah
Sabu31 kilogram
Pil Ekstasi956,5 butir
Ekstasi Serbuk23,59 gram
Happy Water135 gram
Ketamine1 kilogram
Kokain33,12 gram
MDMA21,09 gram
Ganja36,92 gram
Happy Five3,5 butir

Total barang bukti narkotika yang disita tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 60 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Advertisement
Mureks