Berita

Menteri Mukhtarudin Tegaskan Era Baru PMI Berbasis Keterampilan Tinggi Dimulai dengan Penempatan ke Korea Aerospace

Advertisement

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara resmi melepas 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terampil untuk ditempatkan di Korea Aerospace Industries (KAI), perusahaan dirgantara terkemuka Korea Selatan. Pelepasan perdana ini menandai era baru penempatan PMI yang berfokus pada keterampilan menengah dan tinggi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa penempatan ini merupakan bukti pergeseran paradigma dari sektor domestik ke industri strategis. Acara syukuran dan pelepasan berlangsung di Swiss-Belhotel Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/12/2025), turut dihadiri Wakil Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Park Su Deok.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Fokus Kualitas dan Perlindungan Sejak Awal

“Ini agar Indonesia memasuki era penempatan pekerja migran berbasis keterampilan menengah dan tinggi. Fokus kami bukan lagi kuantitas, melainkan kualitas,” kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (20/12/2025). Ia menambahkan bahwa pekerja terampil cenderung jarang menghadapi masalah serius, berbeda dengan mereka yang berangkat tanpa persiapan memadai.

Mukhtarudin menjelaskan bahwa skema visa E-7 yang digunakan dalam penempatan ini menjadi indikator perubahan signifikan. “Artinya, penempatan kali ini melalui skema pisa E-7 menjadi bukti pergeseran paradigma dari sektor domestik ke industri strategis seperti dirgantara,” ujarnya.

Pemerintahan Prabowo-Gibran, lanjut Mukhtarudin, berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan menyiapkan regulasi yang mendukung ekosistem penempatan serta perlindungan pekerja migran yang bermartabat dan berkelanjutan. Menurutnya, perlindungan paling fundamental dimulai dari proses penyiapan sumber daya manusia (SDM).

“Perlindungan itu dimulai sejak kita menyiapkan CPMI secara matang, termasuk kompetensi, bahasa, dan keterampilan kerja,” ungkap Mukhtarudin. Ia mengakui bahwa PMI yang terampil dan memiliki keahlian hampir tidak pernah mengalami permasalahan serius. Sebaliknya, masalah sering muncul pada mereka yang berangkat tanpa keterampilan, pemahaman bahasa, atau keahlian yang memadai, bahkan diberangkatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Ke depan, pemerintah tidak ingin praktik seperti ini terus terjadi,” tegasnya.

Komitmen Negara Melalui KP2MI

Mukhtarudin juga menyoroti komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), yang sebelumnya merupakan sebuah badan. “Ini adalah bentuk nyata komitmen negara bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi secara lebih kuat dan menyeluruh,” jelasnya.

Presiden Prabowo, kata Mukhtarudin, menekankan bahwa perlindungan harus dimulai sejak sebelum penempatan. Jika perlindungan di awal sudah baik, maka proses penempatan dan pasca-penempatan akan berjalan lebih aman. Selain itu, Presiden juga menegaskan pentingnya penyiapan pekerja migran berbasis keterampilan dan high skill, “Seperti yang kita saksikan hari ini melalui kerja sama Indonesia-Korea Selatan,” ujarnya.

Advertisement

Selama bertahun-tahun, PMI sering diidentikkan dengan sektor domestik atau operator lapangan. “Namun hari ini, paradigma tersebut telah bergeser secara fundamental. Skema PISA E-7 menjadi bukti bahwa pekerja migran Indonesia mampu menembus sektor industri strategis berteknologi tinggi,” ungkap Mukhtarudin.

Penempatan di Korea Aerospace Industries ini, menurutnya, merupakan pengakuan dunia internasional terhadap kualitas intelektual dan keterampilan teknis SDM Indonesia. Hal ini juga membuktikan bahwa PMI telah merambah sektor teknologi dan industri strategis.

“Penempatan melalui skema pisa E-7 merupakan buah dari kerja keras serta diplomasi bilateral yang kuat antara Indonesia dan Korea Selatan, khususnya di bidang industri pertahanan dan penempatan tenaga kerja,” tuturnya.

Manfaat Ekonomi dan Transfer Teknologi

Penempatan ini memiliki dua makna penting. Pertama, secara ekonomi, meningkatkan martabat keluarga dan negara melalui penghasilan yang sesuai dengan standar pekerja terampil dan profesional. Kedua, secara teknis, PMI diharapkan berperan sebagai agent of technology transfer. Pemerintah berharap para pekerja tidak hanya bekerja, tetapi juga menyerap ilmu pengetahuan, teknologi, dan etos kerja, untuk kemudian diterapkan ketika kembali ke Tanah Air.

Pemerintah Indonesia melalui KP2MI memastikan bahwa seluruh hak PMI di luar negeri terlindungi. Kementerian akan terus memantau kesejahteraan mereka, sebab perlindungan pekerja migran merupakan prioritas utama negara.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Korea Aerospace Industries atas kepercayaan dan peluang kerja yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia. Kami menitipkan putra-putri terbaik bangsa untuk dibina, didukung, dan dilindungi sesuai regulasi yang berlaku di Korea Selatan maupun standar internasional,” ujar Mukhtarudin. Ia juga berharap keberhasilan ini membuka pintu lebih luas bagi PMI terampil di sektor strategis global di masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Park Su Deok, menyebutkan bahwa pertukaran SDM di bidang penerbangan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan bilateral, khususnya dalam program bersama KF-21 Boramae (dikenal di Indonesia sebagai IF-X) yang fase utamanya dijadwalkan berakhir tahun depan.

“Para pekerja ini akan mempelajari teknologi industri secara langsung dan menjadi aset bagi pengembangan industri penerbangan Indonesia di masa depan. Kami mendoakan keselamatan dan kesuksesan mereka,” tutup Park Su Deok.

Advertisement