JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan memberlakukan kewajiban pencampuran etanol dalam bensin atau bioetanol paling lambat pada tahun 2028. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1). “Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol yang diharapkan selesai dalam waktu dekat. Peta jalan ini akan menjadi panduan komprehensif untuk implementasi kebijakan tersebut.
Relaksasi Cukai dan Dukungan Regulasi
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membahas masalah cukai etanol dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Mureks, Kementerian Keuangan sebelumnya telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati.
Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha niaga (IUN), seperti Pertamina. “Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya, menyoroti upaya pemerintah untuk memperluas cakupan insentif ini.
Dukungan Presiden dan Peluang Investasi
Sebelumnya, Bahlil juga telah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk BBM. Persetujuan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mengurangi ketergantungan impor BBM yang selama ini menjadi beban negara.
Untuk mendukung rencana mandatori bioetanol 10 persen, Bahlil menyatakan akan memberikan insentif bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pembangunan pabrik etanol di Indonesia. Mureks mencatat bahwa insentif ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan mempercepat ketersediaan bioetanol di dalam negeri.
Peluang investasi ini pun telah menarik perhatian perusahaan otomotif global. Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyebut bahwa Toyota, perusahaan otomotif asal Jepang, telah mengambil peluang investasi dengan memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia, menyusul kebijakan mandatori E10 yang akan segera diterapkan.






