Tren

Menkum Supratman Ungkap Tiga Isu Paling Menonjol dari Tujuh Masalah KUHP-KUHAP Baru: Perzinahan hingga Demonstran

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tujuh isu utama yang kerap menjadi perbincangan di masyarakat sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dari ketujuh isu tersebut, Supratman menyoroti tiga poin yang paling sering ia dengar dan masih menimbulkan nada minor di tengah publik.

Tiga Isu Krusial KUHP dan KUHAP Baru

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Menurut Mureks, pernyataan Menkum ini menggarisbawahi kompleksitas implementasi hukum baru yang menyentuh berbagai aspek kehidupan sosial dan politik di Indonesia.

Latar Belakang dan Proses Pembahasan

KUHP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua undang-undang ini telah melalui pembahasan intensif antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Supratman menekankan bahwa proses penyusunan KUHP dan KUHAP melibatkan partisipasi publik yang sangat luas, khususnya untuk KUHAP. “Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, hampir seluruh fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia serta koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP. “Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Supratman, menegaskan tingkat keterlibatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Jadwal Pemberlakuan Undang-Undang

KUHP baru diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, peraturan ini baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.

Sementara itu, KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Pasal 369 UU KUHAP juga menetapkan tanggal pemberlakuan yang sama, yakni 2 Januari 2026.

Mureks