Tren

Menkum: KUHP Baru Gantikan Warisan Kolonial Belanda Setelah 63 Tahun Proses Penyusunan

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menuntaskan proses panjang penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Regulasi ini secara resmi menggantikan warisan kolonial Belanda yang telah berlaku sejak 1918.

Menurut Supratman, proses penyusunan KUHP nasional ini memakan waktu hingga 63 tahun, terhitung sejak pertama kali dimulai pada tahun 1963 hingga masa berlakunya pada Januari 2026. “Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman di Jakarta, Senin (05/01/2026).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej turut mendampingi Supratman dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru. Mureks mencatat bahwa draf RKUHP baru ini rampung pada 2022 dan disahkan menjadi Undang-Undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP baru tersebut mulai berlaku efektif tiga tahun kemudian, yakni pada 2 Januari 2026.

Partisipasi Publik dan Delik Aduan

Supratman mengakui adanya kritik dan sorotan publik terhadap KUHP baru yang mulai berlaku awal tahun ini. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah melibatkan masyarakat secara luas dalam pembahasan RKUHP, sesuai dengan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).

Tidak hanya KUHP, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2025 juga melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. “Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukkannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil.”

Pada kesempatan yang sama, Supratman juga menyoroti sejumlah pasal kontroversial, termasuk terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membatasi objek penghinaan terhadap lembaga negara hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, MA, dan MK.

Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan. Menurut Supratman, fungsi hukum pidana adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden dianggap sebagai personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabat mereka merupakan bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri.

Mureks