Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (DHE) telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Kebijakan ini akan segera berlaku, mewajibkan penempatan DHE sumber daya alam (SDA) di bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau Himbara.
“Jumat minggu lalu sudah ditandatangani oleh Presiden. Jadi sudah clear, tinggal pengundangan saja,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Aturan anyar ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor. Menurut Purbaya, langkah ini krusial untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum optimal, meskipun Indonesia secara konsisten mencatatkan surplus perdagangan.
Pantauan Mureks menunjukkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri, sekaligus memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.






