Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung penuh PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Namun, insentif 100 persen ini secara spesifik diberikan untuk bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Tujuan dan Syarat Pemanfaatan Insentif
Insentif PPN DTP ini diberikan dengan tujuan utama untuk memperkuat daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan yang menjadi salah satu pilar penting perekonomian nasional. Tim redaksi Mureks memantau bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari paket kebijakan ekonomi yang lebih luas.
Fasilitas PPN DTP berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan pertama kali diserahkan oleh pengembang. Penting untuk dicatat, unit rumah tersebut belum pernah dipindahtangankan sebelumnya. Penyerahan unit harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima yang dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia, hanya dapat memanfaatkan fasilitas ini satu kali untuk satu unit rumah. Menariknya, masyarakat yang sudah menggunakan insentif serupa pada tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkannya kembali untuk pembelian unit berbeda di tahun 2026.
Kewajiban Pengembang dan Pengecualian
Pengembang memiliki kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan kode transaksi tertentu yang secara jelas mencantumkan keterangan PPN ditanggung pemerintah. Selain itu, pengembang juga harus melaporkan realisasi PPN DTP dan mendaftarkan berita acara serah terima melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, terdapat beberapa kondisi di mana PPN DTP tidak berlaku. Insentif ini tidak dapat dimanfaatkan jika uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum 1 Januari 2026. PPN DTP juga tidak berlaku apabila rumah dipindahtangankan dalam kurun waktu satu tahun sejak penyerahan, atau jika pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang telah ditetapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “insentif ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025-2026 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat.”






