Nasional

Menjelajahi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia: Fondasi Kedaulatan, Potensi Ekonomi, dan Tantangan Maritim

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang sangat luas, menjadikannya fondasi strategis bagi kedaulatan dan potensi ekonomi kelautan nasional. ZEE merupakan konsep hukum laut internasional yang memberikan hak eksklusif kepada negara pesisir untuk mengelola sumber daya di wilayah laut tertentu.

Memahami Konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Secara prinsip, ZEE adalah kawasan perairan yang membentang maksimal 200 mil laut dari garis pangkal pantai suatu negara. Di dalam wilayah ini, negara pesisir memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan, mengeksplorasi, dan mengelola sumber daya, baik hayati (seperti ikan) maupun nonhayati (seperti minyak dan gas bumi). Meskipun demikian, negara lain tetap diizinkan untuk melintas atau melakukan pelayaran damai di kawasan ini, sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Menurut Donald R. Rothwell dalam bukunya International Law of the Sea, ZEE merupakan rezim maritim yang mengatur hak-hak negara pesisir secara lebih luas dibandingkan wilayah laut teritorial. Hak-hak tersebut mencakup eksplorasi ekonomi serta penggunaan sumber daya yang terkandung di kolom air, dasar laut, dan tanah di bawahnya, dalam batas 200 mil laut.

Karakteristik Utama ZEE

  • Hak eksklusif untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
  • Yurisdiksi atas pembangunan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, serta struktur lainnya.
  • Kewenangan untuk melakukan penelitian ilmiah kelautan.
  • Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Dasar Hukum dan Implementasi ZEE di Indonesia

Landasan hukum internasional ZEE mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Konvensi ini menerima prinsip-prinsip penting seperti penetapan batas ZEE, persyaratan perlindungan lingkungan, dan penegakan hak negara pantai yang diimbangi dengan hak navigasi negara lain.

Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Implementasi lebih lanjut diatur melalui berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang lintas damai kapal asing. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memperoleh pengakuan internasional atas garis pangkal kepulauannya serta hak berdaulat di laut teritorial, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif, sambil tetap menghormati hak lintas damai dan alur laut bagi kapal asing.

Hak dan Kewajiban Indonesia di Wilayah ZEE

  • Hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
  • Yurisdiksi atas penelitian ilmiah kelautan dan perlindungan lingkungan.
  • Kewajiban untuk menghormati kebebasan navigasi dan penerbangan negara lain.
  • Kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Implikasi dan Tantangan ZEE bagi Indonesia

Dengan potensi perikanan dan sumber energi yang besar, ZEE menjadi tumpuan ekonomi kelautan nasional. Pemanfaatan optimal ZEE mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang kerja di sektor maritim dan energi. Namun, kawasan ZEE Indonesia juga menghadapi tantangan serius, terutama terkait sengketa batas maritim dengan negara tetangga.

Mureks mencatat bahwa upaya diplomatik dan penegakan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas kawasan. Contohnya, diplomasi bilateral seperti nota protes ke negara pelanggar, serta patroli laut gabungan oleh TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah rawan pelanggaran.

Studi Kasus: Pengawasan ZEE di Laut Natuna Utara

Kebijakan pengawasan penangkapan ikan ilegal, serta penguatan sistem monitoring kapal, menjadi bagian integral dari strategi nasional Indonesia dalam menjaga ZEE. Sengketa di Laut Natuna Utara menjadi contoh aktual bagaimana pemerintah melakukan patroli intensif, penegakan hukum, dan menjalin kerja sama internasional sebagai upaya menjaga kedaulatan dan keamanan ZEE. Tim redaksi Mureks mengamati bahwa kasus ini menyoroti kompleksitas pengelolaan wilayah maritim yang kaya sumber daya namun rentan terhadap klaim tumpang tindih.

Mureks