Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengimbau pemerintah daerah untuk menggalakkan gerakan ayah mengambil rapor anak ke sekolah. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh data yang menunjukkan sekitar 25% anak Indonesia tumbuh tanpa figur ayah atau mengalami fatherless.
Wihaji menjelaskan, “Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan masalah kurangnya kehadiran sosok ayah bagi anak-anak. Dalam hal ini, data kita menunjukkan ada sekitar 25% anak Indonesia mengalami fatherless (kehilangan sosok ayah) sehingga kami dari kementerian membuat kebijakan untuk mengingatkan bagi para ayah ataupun sosok ayah,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Politikus Partai Golkar ini berharap SE tersebut dapat meningkatkan peran ayah dalam tumbuh kembang anak. Wihaji menginginkan setiap ayah di seluruh Indonesia memiliki peran maksimal terhadap kehidupan sang anak.
“Untuk hadir dan menambah perhatian kepada anak-anaknya dalam hal ini kita buat surat edaran agar para ayah untuk bisa mengambil rapor sehingga nanti ayah bisa mengetahui, memahami, tentang hasil studi bagi anak-anaknya. Sekaligus anaknya senang ayahnya hadir dalam kebutuhan yang hari ini sangat ditunggu oleh anak-anak,” tambahnya.
Wihaji juga menyoroti potensi gawai atau gadget yang dapat menggantikan peran keluarga dalam mendampingi anak. Ia menegaskan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat bantu, bukan sebaliknya.
“Keluarga baru itu adalah handphone, kita tidak anti-HP dan tidak anti-teknologi. Tapi jangan sampai teknologi justru mengatur kita, teknologi itu membantu kita dan melayani kita bukan sebaliknya. Karena itu kita minta bagi sosok ayah untuk bisa mengambil rapor sebagai bagian dari hadirnya ayah dalam kebutuhan anak,” tegas Wihaji.
Senada dengan Wihaji, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wamendukbangga), Isyana Bagoes Oka, turut menyampaikan apresiasi. Isyana mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok yang telah menerbitkan edaran serupa untuk mengimbau ayah mengambil rapor anak.
“Kami mengapresiasi langkah Wali Kota Depok yang menerbitkan SE imbauan ayah mengambil rapor anak. Kebijakan ini sejalan dan merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR),” ucap Isyana.
Ia menambahkan, “Ayah dan ibu perlu sama-sama hadir dalam pengasuhan anak. Kehadiran ayah, termasuk dalam momen pengambilan rapor, sangat penting untuk membangun komunikasi yang kuat antara orang tua dan guru serta mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.”
Isyana menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 terkait gerakan ayah mengambil rapor ini diinisiasi oleh Kemendukbangga/BKKBN dan telah berlaku mulai 1 Desember 2025.
“SE Nomor 14 Tahun 2025 ini diinisiasi oleh Kemendukbangga/BKKBN dan berlaku mulai 1 Desember 2025. Ditujukan kepada pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota. Harapannya, kebijakan ini dapat diadopsi lebih luas sebagai gerakan bersama,” pungkasnya.






