Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertemuan ini fokus membahas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung secara tertutup di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12/2025). Pembahasan utama dalam rapat ini mencakup implementasi Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir langsung dalam rapat koordinasi tersebut. Turut hadir sejumlah pejabat tinggi lainnya, antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud Md.
Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa rapat tersebut berlangsung sekitar dua jam. “Rapat yang lebih kurang dua jam dilaksanakan dan hari ini adalah rapat koordinasi tingkat menteri dan ketua lembaga, juga dihadiri oleh para anggota dan ketua Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Yusril.
Ia menambahkan bahwa pertemuan penting ini dihadiri oleh perwakilan dari 17 kementerian terkait. “Dalam pertemuan ini yang dihadiri 17 kementerian, para menteri dan wakil menteri dan ketua lembaga dan badan semua hadir, Pak Kapolri juga hadir, TNI juga hadir semua,” jelas Yusril.




