Tren

Mendikdasmen Pastikan Tes Kemampuan Akademik Siswa SD Digelar April 2026, Mundur dari Jadwal Awal

Kudus – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengumumkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan diselenggarakan pada April 2026. Jadwal ini mengalami pergeseran dari rencana semula pada Maret 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan perubahan jadwal tersebut saat menghadiri peresmian revitalisasi gedung SD Muhammadiyah 1 Kudus pada Jumat (2/1). “TKA untuk SD awalnya direncanakan pada Maret 2026. Namun, karena bertepatan dengan bulan Ramadhan maka pelaksanaannya digeser ke April 2026,” ujar Abdul Mu’ti.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Menurut Abdul Mu’ti, kewenangan pelaksanaan TKA untuk jenjang SD akan berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, untuk jenjang SMP, TKA akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa pembagian kewenangan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan otonomi daerah.

Proses penyusunan soal TKA akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Soalnya nanti merupakan gabungan antara soal yang disusun daerah dan soal dari pusat,” jelasnya.

TKA sebagai Komponen Penilaian Jalur Prestasi

Hasil TKA ini akan menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian proses penerimaan murid baru (PMB), khususnya melalui jalur prestasi. Jalur prestasi kini memiliki tiga kategori utama:

  • Prestasi Akademik: Meliputi nilai rapor dan hasil tes kemampuan akademik.
  • Prestasi Non-Akademik: Seperti bidang olahraga dan seni.
  • Prestasi Kepemimpinan: Kategori baru yang mulai ditambahkan pada tahun ini.

“Untuk jalur prestasi akademik, selain nilai rapor juga akan dilihat dari hasil tes kemampuan akademik,” tegas Abdul Mu’ti.

Meski demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib bagi seluruh murid. Peserta didik yang tidak mengikuti TKA tetap dapat menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian. Namun, ia memprediksi mayoritas calon murid akan memilih mengikuti TKA.

“Namun, mayoritas nanti akan menggunakan TKA karena memiliki tingkat objektivitas yang lebih tinggi dibandingkan nilai rapor, yang sebagian merupakan sodaqoh guru,” kata Abdul Mu’ti.

Dengan penerapan TKA ini, pemerintah berharap proses seleksi penerimaan murid baru dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dasar.

Mureks