Pengadilan Agama (PA) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada Jumat (2/01/2026). Dalam agenda penyampaian kesimpulan, kuasa hukum Atalia Praratya secara tegas meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan cerai yang diajukan kliennya.
Sidang yang dilaksanakan secara daring melalui sistem e-court ini merupakan tahapan krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada seluruh isi gugatan yang telah diajukan sebelumnya.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Kesimpulan kami tetap mengacu pada dalil-dalil gugatan, alat bukti, dan keterangan dua saksi yang telah diperiksa oleh majelis hakim. Oleh karena itu, kami meminta Ketua Pengadilan Agama Bandung untuk mengabulkan gugatan cerai penggugat,” kata Debi saat dihubungi Mureks pada Jumat (2/01/2026).
Selain permohonan pengabulan gugatan cerai, pihak penggugat juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat, sebagaimana yang tercantum dalam petitum gugatan.
Sidang kesimpulan ini menandai salah satu tahapan akhir dalam proses perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Selanjutnya, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan amar putusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Mureks mencatat bahwa sebelumnya, dalam proses persidangan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak. Baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil sepakat untuk mengurus anak-anak secara bersama-sama demi kepentingan terbaik anak.






