Tren

Dirut TVRI Pastikan UMKM Bisa Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Gratis: ‘Tidak Akan Memungut Biaya’

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI membuat gebrakan signifikan menjelang Piala Dunia 2026. TVRI secara resmi mengonfirmasi bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 secara gratis.

Kebijakan ini disampaikan setelah TVRI mengumumkan diri sebagai Official Broadcaster Piala Dunia 2026 di Indonesia. Sebagai pemegang hak siar resmi, TVRI akan menayangkan lebih dari 100 pertandingan, mulai dari fase grup hingga babak final.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Lisensi Nobar Gratis untuk UMKM

Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan langsung kabar mengenai lisensi nobar gratis ini. Menurut Iman, UMKM tidak akan dikenakan biaya untuk menggelar acara nonton bareng tersebut.

“Tentu saja izin (nobar) akan datang ke kami ya. Cuma kami tidak akan memungut biaya, kosong ya (gratis). Jadi silakan nonton bareng di wilayahnya masing-masing,” ungkap Iman Brotoseno pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Iman menambahkan bahwa kebijakan ini juga berlaku luas untuk berbagai pihak lain. “Pada prinsipnya kami mendorong untuk nobar UMKM, warung-warung, kemudian Pemprov, Pemda, Pemkab atau Pemerintah Pusat ataupun Kementerian/Lembaga maupun dari teman-teman dari TNI/Polri/DPR silakan menyelenggarakan,” jelasnya.

Syarat Perizinan dan Batasan Komersial

Meskipun digratiskan, Iman Brotoseno menekankan bahwa para penyelenggara nonton bareng, termasuk UMKM, tetap wajib mengurus sejumlah perizinan. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan keramaian dan keamanan acara.

“Tapi tetap harus izin karena crowd (keramaian) itu kan harus diatur, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Iman.

Mureks mencatat bahwa kebijakan gratis ini memiliki batasan. Lisensi gratis tidak berlaku untuk kegiatan komersial berskala besar, seperti yang diselenggarakan oleh hotel atau restoran. Untuk entitas komersial semacam itu, biaya lisensi tetap akan diberlakukan.

“Dan ini tentu saja berbeda dengan gelaran nobar di, mohon maaf ya, hotel atau restoran, yang sifatnya komersial. Kalau untuk, mohon maaf ya, nobar di tingkat RT/RW atau kampung atau kelurahan, kecamatan, itu kami memberikan keleluasaan,” pungkas Iman.
Mureks