Tren

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Umumkan Penundaan Tes Kemampuan Akademik SD 2026 hingga April

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2026. Semula dijadwalkan pada Maret, TKA SD kini akan dilaksanakan pada April 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena jadwal awal bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“TKA untuk SD awalnya direncanakan pada Maret 2026. Namun, karena bertepatan dengan bulan Ramadhan maka pelaksanaannya digeser ke April 2026,” ujar Abdul Mu’ti saat meresmikan revitalisasi gedung SD Muhammadiyah 1 Kudus pada Jumat (2/1).

Menurut Abdul Mu’ti, kewenangan pelaksanaan TKA untuk jenjang SD akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, TKA untuk jenjang SMP akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Penyusunan soal TKA akan dilakukan secara kolaboratif. “Soalnya nanti merupakan gabungan antara soal yang disusun daerah dan soal dari pusat,” jelas Mendikdasmen.

Hasil TKA ini akan menjadi salah satu komponen penilaian penting dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB), khususnya melalui jalur prestasi.

Mureks mencatat bahwa jalur prestasi kini memiliki tiga kategori utama. Pertama, prestasi akademik yang mencakup nilai rapor dan hasil TKA. Kedua, prestasi non-akademik, seperti di bidang olahraga dan seni. Ketiga, kategori prestasi kepemimpinan yang baru ditambahkan pada tahun ini.

“Untuk jalur prestasi akademik, selain nilai rapor juga akan dilihat dari hasil tes kemampuan akademik,” tambahnya.

Meski demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib bagi seluruh calon murid. Peserta didik yang tidak mengikuti TKA tetap dapat menggunakan nilai rapor sebagai dasar penilaian.

“Namun, mayoritas nanti akan menggunakan TKA karena memiliki tingkat objektivitas yang lebih tinggi dibandingkan nilai rapor, yang sebagian merupakan sodaqoh guru,” ungkapnya.

Dengan penerapan TKA ini, pemerintah berharap proses seleksi PMB dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dasar.

Mureks