Tren

Mendagri Tito Karnavian Desak Pemda Sumatera Percepat Pendataan Rumah Rusak Pascabencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatera untuk segera mempercepat pengumpulan dan penyelarasan data kerusakan rumah warga akibat bencana. Instruksi ini disampaikan Tito pada Senin, 29 Desember 2025, dalam rapat lanjutan pembahasan penanganan pascabencana.

Tito menegaskan bahwa pendataan yang cepat dan akurat merupakan kunci utama dalam mempercepat penyaluran bantuan serta pembangunan hunian bagi masyarakat yang terdampak. Tanpa data yang valid, proses pemulihan akan terhambat.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Pentingnya Data Akurat untuk Penyaluran Bantuan

“Kita bisa tentukan yang (kategori rusak) ringan dan sedang, (datanya harus) by name by address. Itu (harus) sudah betul-betul clear,” ujar Tito di Jakarta. Ia mengakui tantangan pendataan di wilayah bencana yang luas dan sulit dijangkau, namun menekankan pentingnya data awal.

“Meskipun kita paham namanya bencana yang cukup luas seperti ini, ada yang di gunung-gunung dan lain-lain (pasti sulit). Paling tidak data yang sementara ini, kecepatan ini untuk data baseline dulu,” tambahnya.

Instruksi tersebut disampaikan Mendagri saat Rapat Lanjutan Pembahasan Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Pascabencana di Wilayah Sumatera. Rapat ini digelar secara daring dari Jakarta, melibatkan berbagai pihak terkait.

Tiga Kategori Kerusakan dan Mekanisme Bantuan

Mendagri menjelaskan, pemerintah telah menetapkan tiga kategori kerusakan rumah akibat bencana, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat, termasuk rumah yang hilang. Setiap kategori memiliki mekanisme bantuan yang berbeda.

  • Untuk rumah dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang, pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai. Bantuan ini bertujuan agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah mereka dan kembali menempatinya.
  • Sementara itu, bagi rumah yang mengalami rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan pembangunan hunian melalui dua tahapan. Tahap pertama adalah hunian sementara (huntara) yang akan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara). Tahap kedua adalah hunian tetap (huntap) yang akan dibangun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Selain Pemda, pendataan juga dilakukan secara paralel oleh BNPB melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Seluruh data yang terkumpul dari berbagai sumber ini akan direkonsiliasi. Proses rekonsiliasi data sangat krusial sebagai dasar penyaluran bantuan dan pengambilan keputusan anggaran agar tepat sasaran.

Rapat penting tersebut turut dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, serta pihak-pihak terkait lainnya yang terlibat dalam penanganan pascabencana di Sumatera.

Mureks