JAKARTA – Perum Bulog gencar mendorong pedagang di pasar rakyat untuk mengadopsi sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Inisiatif ini bertujuan menjadikan transaksi jual-beli pangan lebih praktis dan efisien, sekaligus memastikan harga komoditas strategis seperti Minyakita tetap sesuai ketentuan.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa penggunaan QRIS sangat efektif dan efisien. Hal ini terutama dalam menjaga harga jual Minyakita agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Kita mendorong ke teman-teman pedagang pengecer gunakan QRIS, itu lebih efektif dan lebih efisien (untuk transaksi jual beli),” kata Rizal usai meninjau harga pangan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, pada Senin (29/12).
Dorongan ini muncul setelah Bulog menemukan sejumlah pelanggaran harga Minyakita di beberapa pasar. Rizal mengungkapkan, pihaknya bersama Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, dan menemukan Minyakita dijual di atas HET.
Pelanggaran serupa juga ditemukan di Pasar Rawamangun, Jakarta, pada Rabu (24/12). Saat itu, Minyakita dijual di atas HET Rp15.700 per liter.
Para pedagang yang kedapatan menjual Minyakita di atas HET berdalih kesulitan mencari uang kembalian dalam nominal kecil, seperti Rp300. Menanggapi hal ini, Rizal menawarkan solusi pembayaran digital melalui QRIS.
Selain itu, Rizal juga memberikan alternatif lain untuk mengatasi masalah kembalian. Pedagang dapat memberikan barang pengganti yang nilainya setara dengan sisa kembalian.
“Jadi, contohnya kalau memang terpaksa tidak ada kembaliannya, itu bisa dikasih bonusnya itu, kecap (sachet) yang harganya Rp300. Saos (sachet) yang harganya Rp300, itu boleh,” jelas Rizal.
Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan penjualan Minyakita dan komoditas pangan strategis lainnya benar-benar sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Selain masalah harga, Rizal juga mengingatkan bahwa penjualan Minyakita secara bundling atau mewajibkan konsumen membeli produk lain sebagai syarat pembelian Minyakita, tidak dibenarkan.






