Dalam ajaran Islam, perbuatan zina dipandang sebagai pelanggaran serius yang merusak tatanan moral dan sosial. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan aturan hukum yang tegas dan terperinci untuk mengaturnya, termasuk klasifikasi berdasarkan kondisi serta status pelaku.
Salah satu pembagian zina yang dikenal dalam fikih Islam adalah zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Kedua jenis zina ini memiliki pengertian dan konsekuensi hukum yang berbeda, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadits, serta pandangan para ulama.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Apa Itu Zina?
Zina, yang berasal dari kata Arab zanaa-yaznii-zinaan, secara etimologis bermakna melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan tanpa adanya akad nikah yang sah menurut syariat, serta tidak didasarkan pada kepemilikan yang dibenarkan, seperti status budak. Definisi ini dijelaskan dalam buku Hukum Pidana Islam karya Rasta Kurniawati Br Pinem.
Secara terminologis, zina dipahami sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh seorang mukalaf terhadap alat kelamin manusia yang bukan menjadi haknya, dilakukan dengan sengaja, serta tanpa adanya ikatan yang dibenarkan oleh syariat Islam. Pendapat Syafi’iyah menambahkan bahwa zina merupakan perbuatan memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam farji yang diharamkan karena zatnya, dilakukan tanpa unsur syubhat, dan secara fitrah menimbulkan syahwat.
Dalam konteks ajaran Islam, zina secara umum didefinisikan sebagai hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Larangan terhadap perbuatan zina ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā’a sabīlā(n).
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk” (Al-Isrā’: 32)
Klasifikasi Zina dalam Hukum Islam
Dalam hukum pidana Islam, zina diklasifikasikan berdasarkan status pernikahan pelakunya. Pembagian ini menghasilkan dua jenis zina, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan, seperti dikutip dari buku Aqidah Akhlak oleh Anita Yuniarti dan Aufia Aisa. Perbedaan status tersebut berimplikasi pada perbedaan bentuk dan tingkat hukuman yang dikenakan.
Zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dipandang lebih berat dibandingkan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah. Mureks mencatat bahwa klasifikasi ini menjadi fundamental dalam penetapan sanksi syariat. Berikut penjelasan masing-masing jenis zina tersebut:
Zina Muhsan
Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah secara sah dan telah melakukan hubungan suami istri. Karena status pernikahan tersebut, hukuman bagi pelaku zina muhsan ditetapkan lebih berat.
Mengacu pada buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam (Hudud, Qishash, dan Ta’zir) karya H. Fuad Thohari, mayoritas ulama sepakat bahwa pelaku zina muhsan dikenai hukuman rajam. Pendapat ini didasarkan pada praktik Rasulullah SAW yang menjatuhkan hukuman rajam kepada Ma’iz bin Malik tanpa didahului hukuman cambukan.
Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai pelaksanaan hukuman tersebut. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukuman bagi pezina muhsan cukup berupa rajam. Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukuman cambuk dan rajam dilaksanakan secara bersamaan.
Zina Ghairu Muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang belum pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya, sehingga masih berstatus perjaka atau perawan.
Dalam hukum Islam, pelaku zina ghairu muhsan dikenai hukuman cambuk sebanyak seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Ketentuan ini ditegaskan dalam hadits berikut:
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit).
Hal tersebut juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi’ata jaldah(tan), wa lā ta’khużkum bihimā ra’fatun fī dīnillāhi in kuntum tu’minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad ‘ażābahumā ṭā’ifatum minal-mu’minīn(a).
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin. (An-Nūr: 2)
Bahaya dan Dampak Negatif Perbuatan Zina
Perbuatan zina membawa dampak buruk yang signifikan, baik bagi pelakunya sendiri maupun dalam kehidupan sosial dan spiritualnya. Berbagai literatur pendidikan keislaman telah menjelaskan bahaya ini secara rinci.
Beberapa akibat negatif dari perbuatan zina antara lain:
- Pelaku zina menanggung dosa besar dan berpotensi dijauhkan dari rahmat Allah SWT.
- Cahaya kebaikan pada diri pelaku akan berkurang, sehingga raut wajahnya tampak kusam dan tidak bercahaya.
- Kehormatan dan harga diri pelaku zina tercemar, baik di hadapan Allah SWT maupun di hadapan sesama manusia.
- Nama baik pelaku dapat tercoreng apabila perbuatannya diketahui oleh lingkungan masyarakat.
- Hati pelaku zina akan disempitkan oleh Allah SWT, yang berdampak pada munculnya rasa malas untuk melakukan perbuatan-perbuatan terpuji.
- Pelaku zina berisiko dicampakkan oleh Allah SWT dan tidak pernah merasa cukup atas apa pun yang telah diperolehnya dalam kehidupan.






