Aktor dan presenter Anrez Adelio dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual oleh seorang perempuan bernama Friceilda Prillea alias Icel. Icel menuding Anrez telah menghamilinya dan kini tengah menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi tak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, menyatakan kliennya akan memberikan klarifikasi resmi mengenai tudingan tersebut pada waktu yang tepat. “Pasti dong (akan speak up). Tapi kita tunggu tanggal mainnya ya,” kata Ramzy Brata Sungkar kepada detikcom, Jumat (2/1/2026).
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Ramzy mengungkapkan bahwa kondisi Anrez Adelio tetap tenang dan tidak terpengaruh secara emosional usai pengakuan Icel di publik. Ia menegaskan kliennya tidak merasa tertekan. “(Anrez) Biasa saja, sama sekali biasa saja,” ungkap Ramzy.
Menurut Ramzy, ketenangan Anrez didasari keyakinan bahwa tudingan yang beredar tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. “Kenapa? Karena tidak seperti yang diberitakan kejadiannya,” tegas Ramzy.
Meski demikian, Ramzy mengakui Anrez Adelio banyak melakukan refleksi diri secara spiritual. Bintang sinetron Rindu Tak Berujung itu memilih untuk tidak gegabah dalam menanggapi tuduhan yang dihadapinya. “Cuma lebih kayak banyak istigfar saja. Kok difitnah seperti ini,” ujar kuasa hukum Anrez, menirukan reaksi kliennya.
Sementara itu, pihak Icel melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, telah mengambil langkah hukum setelah komunikasi dan mediasi dengan Anrez tidak mencapai titik temu. Santo menjelaskan bahwa saat ini Icel sedang hamil besar.
“Kita menyampaikan bukti chat, kita menyampaikan surat pernyataan juga, kita juga menyampaikan hasil USG,” kata Santo Nababan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) malam.
Setelah proses pelaporan di Polda Metro Jaya, Icel langsung diarahkan untuk menjalani prosedur medis formal demi kepentingan penyelidikan. “Jadi setelah membuat laporan dari Polda Metro Jaya di SPKT, kita langsung mendampingi klien kita kembali untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati,” jelas Santo.
Mureks mencatat bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Friceilda Prillea pada 29 Desember 2025 terregister dalam LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Anrez Adelio terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.






