Mantan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anaknya 20 Kali

oleh
oleh
Terduga pelaku Jumadi (42) mantan ayah tiri korban warga Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat menunjukan barang bukti terduga pelaku Jumadi (baju biru)

MUREKS.CO.ID – Malang dialami Ms (13) warga Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. Maksud hati ini mengobati penyakitnya, gadis desa ini malah diperkosa dukun berobat palsu yang didatanginya. Terduga pelaku Jumadi (42) mantan ayah tiri korban warga Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga : Motif Pembunuhan Sadis di Lakitan Masalah Hutang

Aksi bejat itu dilakukan terduga pelaku sejak tahun 2017 lalu hingga Maret 2022, tepatnya ketika korban berusia 13 tahun. Tidak hanya satu kali, tersangka Jumadi bahkan sudah 20 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kejadian pertama September 2017 lalu di rumah pelaku, kejadian kedua, ketiga dan keempat di kebun karet pelaku, tepat berada di belakang rumah pelaku.

Sedang kejadian ke 5 hingga ke 19 dilakukan pelaku di rumahnya. Terakhir persetubuhan ke 20, dilakukan pelaku di kediaman nenek korban pada 20 Maret 2022, sekitar pukul 00:00 WIB.

Tersangka berhasil diamankan Anggota Poksek Kelingi dan Tim Landak Polres Musi Rawas, Sabtu, 22 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :Umak Motor Diambek Kakak

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menegaskan, penangkapan tersangka berdasarkan LP/B-20/X/2022/SUMSEL/Res Mura / Sek M.Kelingi tanggal 20 Oktober 2022.

Kronologis kejadian pada September 2017 sekira pukul 13.00 WIB korban datang bersama neneknya ke rumah tersangka menggunakan sepeda motor. Saat itu korban dan neneknya mengatakan kepada tersangka ingin berobat dan disembuhkan penyakitnya. Yang mana terdapat kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang korban, serta penglihatan mata korban kabur/tidak jelas.

Kemudian terduga pelaku mengobati korban hingga pukul 17.30 WIB menggunakan ramuan rempah-rempah.
“Terduga pelaku menyarankan korban untuk tidak pulang dan menginap di rumah terduga pelaku lebih kurang 2 minggu,” jelas Dedi.

Baca Juga :Buruh Cabut Bulu Ayam Ditangkap Polisi

Lalu nenek korban berkata “yo dak papo, yang penting sembuh”. Selanjutnya nenek korban tidur di rumah terduga pelaku di ruang tamu. Sementara korban tidur di kamar anak terduga pelaku. Sedangkan anak dan istri terduga pelaku tidur di kamar tersangka.

Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB terduga pelaku masuk ke kamar anaknya yang ditiduri korban. Saat itulah terduga pelaku memeluk korban menggunakan kedua tangannya dari belakang. Tidak lama korban langsung terbangun dari tidurnya, dan terduga pelaku membaringkannya hingga terlentang.

Terduga pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kanan sambil berkata “kalo kau dak galak melayani aku, aku dak galak ngobati kau.  “kalo kau galak sama aku, akan kunikahi kau”.

Baca Juga :Istri Pergi ke Pasar, Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri

Kemudian terduga pelaku langsung membuka baju dan celana korban menggunakan kedua tangannya serta menyetubuhi korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terduga pelaku langsung memakai celana meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke polsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Usai menerima laporan, personil Polsek Muara Kelingi dipimpin Kanit Reskrim diback up Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Sabtu, 22 Oktober 2022 dilakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka dijerat pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002 tentang perlindungan terhadap anak di bawah umur,” tegss Dedi. (Red)