Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/12/2025). Kedatangannya bertujuan untuk menagih tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik KPK terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Boyamin secara terang-terangan menuding Dewas KPK lambat dalam menangani laporan tersebut. “Saya jengkel terus terang aja datang ke Dewan Pengawas, saya ‘Maunya apa sih? Apakah laporan saya ini ditindaklanjuti atau tidak?’ gitu,” kata Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan aduan di Dewas KPK yang dinilai tidak seperti biasanya. “Biasanya seminggu dua minggu udah dipanggil diklarifikasi, ini sampai 2 bulan kok nggak diklarifikasi? Lah pikiran saya apa diabaikan atau nggak dianggap laporan saya. Kan jengkel gitu. Masa saya harus datang gitu,” sebutnya.
Boyamin membandingkan kecepatan proses pelaporan terhadap mantan pimpinan KPK seperti Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang disebutnya lebih cepat ditangani. Ia menegaskan akan kembali membuat laporan baru, terlepas dari hasil putusan Dewas KPK atas aduan yang telah disampaikan.
“Jadi nanti setelah Dewas selesai, apapun putusan Dewas, saya akan melapor ulang berkaitan dengan dugaan korupsi yang di sana yang tidak dikembangkan oleh KPK,” ujarnya.
Laporan awal terkait dugaan penghambatan proses hukum ini diajukan oleh MAKI pada Senin (17/11). Koordinator MAKI, Yusril SK, saat itu menyebut pihaknya menduga AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK memiliki andil dalam menghambat upaya pemanggilan KPK terhadap Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” jelas Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Selain laporan etik, MAKI juga sempat mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Dalam permohonan tersebut, MAKI meminta hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Namun, permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu tidak diterima oleh pengadilan.






