Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangganya, Intan. Putusan ini dibacakan di PN Batam pada Senin (8/12/2025) sore.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sesuai Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan selama berada di tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Andi Bayu saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan adanya faktor yang meringankan bagi terdakwa. Sejumlah keadaan memberatkan dicatat, termasuk tindakan kekerasan yang dilakukan secara sadis, berulang, dan berkelanjutan. “Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta kasus ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat,” tambah Majelis Hakim.
Fakta persidangan mengungkap penyiksaan yang dialami korban berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Intan kerap menjadi sasaran emosi Roslina, mulai dari dipukul, dijambak, ditendang, hingga kepala dibenturkan ke dinding.
Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025, ketika terdakwa menonjok mata korban hingga bengkak dan berulang kali menghantam wajahnya. Berbagai alat rumah tangga seperti raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, dan ember plastik turut digunakan sebagai instrumen kekerasan.
“Korban bahkan dipaksa membuat video pengakuan dan menulis ‘buku dosa’ setiap kali dianggap melakukan kesalahan oleh terdakwa,” ujar hakim.
Menanggapi putusan tersebut, aktivis kemanusiaan dan pemerhati isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, Romo Chrisanctus atau Romo Paschal, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Sebagai pendamping korban, Romo Paschal menyatakan fokus saat ini adalah memulihkan trauma yang dialami Intan.
“Kondisi korban belum berubah, masih takut dengan keramaian dan suara kuat. Sekarang korban terus kami dampingi di shelter. Bagi terdakwa semoga hukuman ini bisa menjadi jalan pertobatan baginya,” ujarnya saat ditemui di PN Batam.






