Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil terhadap sejumlah undang-undang penting di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026). Sidang krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam agenda persidangan tersebut, MK fokus menguji materiil tiga undang-undang yang memiliki dampak luas. Undang-undang yang menjadi objek pengujian meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Selain itu, pengujian materiil juga dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Undang-undang terakhir ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang kerap disebut UU Pilkada.
Catatan Mureks menunjukkan, pengujian materiil ini merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk memastikan setiap produk hukum sejalan dengan UUD 1945. Proses ini menjadi sorotan publik mengingat implikasi hukum dan politik dari undang-undang yang diuji.






