Berita

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Penjara Eks Pengacara Ronald Tannur Dikuatkan

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dengan putusan ini, vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.

“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 12346 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat dari situs MA pada Minggu (21/12/2025). Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, pada 19 Desember 2025.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Latar Belakang Vonis Lisa Rachmat

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Lisa Rachmat bersalah. Ia terbukti memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Pada tingkat pertama, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Vonis terhadap Lisa kemudian diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah hukuman Lisa dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara. Dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta pada Jumat (29/8/2025), putusan banding perkara Lisa diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto, bersama anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Advertisement

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding berpendapat bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.

Daftar Vonis Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

  • Hakim Erintuah Damanik: 7 tahun penjara
  • Hakim Mangapul: 7 tahun penjara
  • Hakim Heru Hanindyo: 10 tahun penjara
  • Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: 7 tahun penjara
  • Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaaj: 3 tahun penjara
  • Pengacara, Lisa Rachmat: 14 tahun penjara
  • Makelar perkara, Zarof Ricar: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta perampasan uang Rp 915 miliar dan emas 51 Kg oleh negara.

Adapun vonis bebas Ronald Tannur sendiri telah dianulir oleh Mahkamah Agung. Ronald Tannur kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti.

Advertisement
Mureks