Tren

Mahkamah Agung AS Umumkan Putusan Krusial Tarif Trump, Ekonomi Global Menanti

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) dijadwalkan mengumumkan putusan krusial terkait legalitas tarif global berskala besar yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan yang sangat dinanti ini diperkirakan akan disampaikan pada Jumat, 9 Januari 2026, waktu setempat, dan berpotensi besar memengaruhi lanskap perekonomian global serta menguji batas kewenangan presiden AS.

Berdasarkan informasi yang tertera pada laman resminya, Mahkamah Agung menyatakan akan mengumumkan putusan atas perkara yang telah disidangkan saat para hakim agung bersidang dalam agenda resmi. Namun, seperti biasa, pengadilan tertinggi AS tidak pernah mengungkapkan putusan mana yang akan dibacakan terlebih dahulu.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Perkara ini bermula dari kebijakan tarif yang diterapkan Trump pada Februari 2025 terhadap barang impor dari sejumlah negara. Ia memberlakukan kebijakan tersebut dengan mengacu pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977, sebuah undang-undang yang sejatinya dirancang untuk situasi darurat nasional guna merespons defisit perdagangan AS yang disebutnya sebagai keadaan darurat.

Dalam sidang yang berlangsung pada 5 November 2025, para hakim agung, baik dari kubu konservatif maupun liberal, secara terang-terangan menunjukkan keraguan terhadap dasar hukum penggunaan IEEPA untuk penetapan tarif ini. Hakim Neil Gorsuch, yang notabene ditunjuk oleh Trump sendiri, termasuk di antara mereka yang skeptis. “Secara praktis, Kongres tidak bisa mendapatkan kembali kewenangan ini setelah menyerahkannya kepada presiden,” ujar Gorsuch dalam persidangan.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts juga menyoroti bahwa penetapan tarif dan pajak secara historis merupakan kewenangan inti Kongres, bukan cabang eksekutif. Hal ini disampaikannya kepada Solicitor General D. John Sauer yang mewakili pemerintah.

Menjelang putusan, Donald Trump sendiri terus menyuarakan kekhawatirannya. Dalam unggahan di media sosial pada Jumat, ia menyebut putusan yang membatalkan tarif akan menjadi “pukulan telak bagi Amerika Serikat”. Ia juga menegaskan, “Karena tarif, negara kita secara finansial, dan dari sudut pandang keamanan nasional, jauh lebih kuat dan lebih dihormati dibandingkan sebelumnya.”

Namun, catatan Mureks menunjukkan bahwa data ekonomi AS memberikan gambaran yang lebih beragam dibandingkan klaim Trump. Produk domestik bruto (PDB) AS memang tumbuh 4,3% pada kuartal III/2025, menjadi laju pertumbuhan tertinggi dalam dua tahun terakhir. Di sisi lain, pertumbuhan lapangan kerja justru melambat, terutama di sektor-sektor yang paling terdampak kebijakan tarif, yang mencatatkan pertumbuhan tenaga kerja minim bahkan stagnan.

Ekonom Senior Federal Reserve Kansas City, Johannes Matschke, menjelaskan dampak ini. “Lapangan kerja di sektor dengan paparan impor yang lebih tinggi tumbuh lebih lambat dibandingkan sektor dengan paparan impor yang lebih rendah, yang mengindikasikan bahwa tarif berpotensi membebani penciptaan lapangan kerja,” kata Matschke, dikutip dari Al Jazeera.

Sengketa hukum atas legalitas tarif ini telah melalui beberapa tingkatan. Pengadilan tingkat bawah sebelumnya telah memutuskan melawan pemerintahan Trump. Salah satunya adalah Pengadilan Perdagangan Internasional AS, yang pada Mei 2025 menyatakan bahwa kewenangan untuk mengatur perdagangan secara eksklusif berada di tangan Kongres, bukan cabang eksekutif. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh pengadilan banding di Washington, DC, pada Agustus 2025.

Profesor Hukum Universitas Georgetown, Greg Shaffer, menilai Mahkamah Agung berpeluang besar menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. “Berdasarkan kekhawatiran para hakim, saya menilai Mahkamah Agung kemungkinan akan memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk memberlakukan tarif tersebut,” ujar Shaffer.

Jika pemerintah AS kalah dalam perkara ini, konsekuensinya bisa signifikan. Shaffer menambahkan, “Putusan melawan pemerintah berarti pihak yang membayar tarif yang diberlakukan secara ilegal harus mendapatkan pengembalian dana.” Menteri Keuangan AS Scott Bessent, dalam wawancara dengan NBC pada September 2025, bahkan memperkirakan pemerintah kemungkinan harus mengembalikan sekitar setengah dari total tarif yang telah dipungut.

Meski demikian, pemerintahan Trump menegaskan bahwa apabila Mahkamah Agung tidak memutuskan perkara ini sesuai harapan mereka, pemerintah akan menggunakan dasar hukum lain untuk tetap mendorong penerapan tarif.

Mureks