Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 sebesar Rp2.741.256. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp141.000 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.610.281.
Kepala Bidang Pencegahan dan Perselisihan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, M Syukron, menegaskan bahwa penetapan UMK ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Penetapan UMK
Syukron menjelaskan, penetapan UMK Lombok Tengah ini didasarkan pada rekomendasi serta hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi penting.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Kenaikan UMK itu tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Syukron di Lombok Tengah, Senin (29/12).
Imbauan kepada Perusahaan dan Sosialisasi
Terkait penetapan ini, pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan diharapkan tidak membayar upah pekerja lebih rendah dari batas minimum yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengusaha dan pekerja. “UMK ini diharapkan bisa menjadi acuan perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawan,” tambah Syukron.
Setelah penetapan, Disnakertrans Lombok Tengah akan segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada perusahaan dan masyarakat agar aturan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.
Cakupan dan Kondisi Pelaksanaan UMK
Syukron menjelaskan bahwa UMK yang ditetapkan ini diberlakukan untuk perusahaan besar. Sementara itu, untuk karyawan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penetapan upah akan disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam peraturan presiden.
Hingga saat ini, sepanjang tahun 2025, Disnakertrans Lombok Tengah belum menerima pengaduan terkait adanya perusahaan yang tidak menerapkan UMK. “Tahun ini belum ada laporan yang kami terima terkait perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2025,” pungkas Syukron.






