Berita

KUHP Baru Resmi Berlaku: Ini Aturan Hukum bagi Tersangka yang Terjerat Undang-Undang Lama

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi baru ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum para tersangka yang sebelumnya dijerat menggunakan ketentuan KUHP lama.

Mureks mencatat bahwa transisi ini diatur secara rinci dalam beberapa pasal di KUHP baru untuk memastikan kepastian hukum. Salah satu pasal krusial yang membahas hal ini adalah Pasal 3 KUHP.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Aturan Transisi dalam Pasal 3 KUHP Baru

Pasal 3 KUHP baru secara spesifik mengatur mengenai perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan terjadi. Ketentuan ini memberikan perlindungan bagi pelaku tindak pidana jika undang-undang yang baru lebih menguntungkan.

Berikut adalah isi lengkap Pasal 3 KUHP:

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

Berdasarkan ayat (2) Pasal 3, jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut KUHP baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa wajib dihentikan demi hukum. Lebih lanjut, ayat (3) menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan harus dibebaskan.

Ayat (4) dan (5) mengatur situasi di mana putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap. Jika perbuatan tersebut tidak lagi menjadi tindak pidana, maka pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan. Namun, pembebasan ini, sebagaimana diatur dalam ayat (6), tidak memberikan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti rugi.

Selain itu, ayat (7) juga memberikan keringanan bagi terpidana yang hukumannya telah berkekuatan hukum tetap, apabila KUHP baru mengancam perbuatan tersebut dengan pidana yang lebih ringan. Dalam kasus ini, pelaksanaan putusan pemidanaan akan disesuaikan dengan batas pidana yang baru.

Pasal 618: Proses Peradilan yang Sedang Berjalan

Selain Pasal 3, ketentuan transisi juga diatur dalam Pasal 618 KUHP baru. Pasal ini secara spesifik membahas tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan saat undang-undang baru mulai berlaku.

Berikut adalah isi Pasal 618 KUHP:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Menurut Mureks, Pasal 618 ini menegaskan prinsip keadilan dalam penerapan hukum pidana baru. Artinya, kasus-kasus tindak pidana yang masih dalam tahap proses peradilan akan menggunakan ketentuan KUHP baru. Namun, ada pengecualian penting: jika undang-undang yang lama atau yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa, maka ketentuan yang lebih menguntungkan itulah yang akan diterapkan.

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan membawa kepastian hukum dan keadilan, terutama dalam masa transisi bagi kasus-kasus yang telah berjalan.

Mureks