Teknologi

Kuasa Hukum: “Aturan Kuota Hangus Rugikan Konsumen,” Pasutri Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 02 Januari 2026. Gugatan ini menyoroti praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.

Didi Supandi, seorang pengemudi transportasi daring, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring, merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh aturan tersebut. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Sidang perkara nomor: 273/PUU-XXIIII/2025 telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (30/12/2025).

Menurut Viktor Santoso Tandiasa, “Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi tim redaksi Mureks pada Jumat (2/1/2026).

Bentuk kerugian yang dialami para pemohon, antara lain, praktik kuota hangus yang menciptakan ketidakpastian ekonomi. Mereka sering kehilangan sisa kuota saat orderan sepi, sehingga terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar dapat kembali bekerja.

Selain itu, terjadi kerugian materiil karena sisa kuota yang telah dibayar lunas hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Kondisi ini memaksa para pemohon melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yang seharusnya menjadi laba usaha atau modal bahan baku.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum atau vague norm.

Hal ini dikarenakan aturan tersebut memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk menentukan tarif tanpa batasan parameter yang jelas, serta mencampuradukkan antara “tarif layanan” dengan “durasi kepemilikan”.

Viktor juga menerangkan adanya pelanggaran Hak Milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Kuota internet dianggap sebagai aset digital yang telah dibeli lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dengan tiga pilihan alternatif pemaknaan:

  • Penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau;
  • Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik, atau;
  • Sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.
Mureks