Berita

KPPU Dorong Reformasi Regulasi dan Teknologi untuk Tingkatkan Iklim Usaha Nasional

Advertisement

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui forum The Third Jakarta International Competition Forum (JICF) mendorong terciptanya ekosistem regulasi yang kondusif dan integrasi teknologi dalam dunia usaha. Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi berbagai hambatan usaha serta mempermudah iklim investasi di Indonesia.

Reformasi Regulasi dan Teknologi Kunci Persaingan Usaha

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika ekonomi global yang menuntut pelaku usaha memiliki daya saing tinggi. Forum JICF yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (11/12/2025) ini menegaskan bahwa pendekatan konvensional dalam pengawasan persaingan usaha tidak lagi memadai jika berjalan sendiri-sendiri.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

“Forum internasional ini menegaskan bahwa pendekatan konvensional dalam pengawasan persaingan usaha tidak lagi relevan jika berjalan sendiri-sendiri,” ujar Aru Armando dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2025).

Hasil konsensus strategis dari JICF ke-3 mencakup tiga poin utama: reformasi regulasi, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi informasi. Ketiga elemen ini mutlak diperlukan untuk meningkatkan kualitas persaingan usaha nasional.

“Kita menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha nasional perlu didukung perubahan regulasi yang berorientasi pada pemberantasan hambatan masuk usaha atau bottleneck dan kemudahan investasi. Serta membutuhkan collaborative efforts dan optimalisasi teknologi informasi lintas lembaga,” jelas Aru Armando.

Mengatasi Hambatan Regulasi dan Ego Sektoral

Sorotan pertama tertuju pada tumpang tindih regulasi yang seringkali menjadi beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Ke depannya, regulasi di bidang ekonomi diharapkan tidak lagi menjadi penghambat investasi, melainkan bertransformasi menjadi kerangka kerja yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan berusaha.

Perubahan regulasi ini harus bergeser dari pendekatan yang kaku menjadi lebih adaptif terhadap model bisnis baru. Tujuannya adalah menciptakan level playing field yang setara bagi semua pelaku usaha, baik pendatang baru maupun pemain lama, sehingga inovasi dapat berkembang tanpa terganjal aturan yang usang.

“Perubahan regulasi ini harus bergeser dari pendekatan yang bersifat rigid menjadi lebih adaptif terhadap model bisnis baru. Tujuannya jelas untuk menciptakan lapangan bermain yang setara (level playing field) bagi pendatang baru maupun pemain lama. Sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa terganjal aturan yang kedaluwarsa,” ungkapnya.

Advertisement

Poin krusial kedua adalah urgensi collaborative efforts. KPPU menyadari bahwa isu persaingan usaha bersifat multidimensi dan tidak dapat diselesaikan secara mandiri. JICF ke-3 menggarisbawahi perlunya meruntuhkan sekat-sekat antarlembaga dan ego sektoral.

Sinergi antara otoritas persaingan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah menjadi kunci. Kebijakan di satu sektor tidak boleh mendistorsi pasar di sektor lain. Kolaborasi ini penting untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, demi kesejahteraan umum.

“Kebijakan di satu sektor tidak boleh mendistorsi pasar di sektor lain. Kolaborasi ini diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang lahir benar-benar berorientasi pada kesejahteraan umum, bukan kepentingan segelintir kelompok,” tegas Aru Armando.

Optimalisasi Teknologi untuk Pencegahan Dini

Terakhir, forum ini menyoroti peran vital teknologi informasi. Di era ekonomi digital, pengawasan manual tidak lagi memadai. Optimalisasi teknologi lintas lembaga sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan, terutama dalam mencegah kolusi pada pengadaan publik.

Hal ini akan menciptakan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap perilaku anti-persaingan. Pemanfaatan teknologi bukan hanya sekadar digitalisasi dokumen, melainkan interoperabilitas data antar-instansi pemerintah.

“Pemanfaatan teknologi bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan interoperabilitas data antar-instansi pemerintah. Transparansi data ini akan memangkas celah persekongkolan tender maupun praktik kartel yang selama ini merugikan konsumen dan menghambat efisiensi ekonomi nasional,” jelasnya.

Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang persaingan usaha bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme untuk menyehatkan struktur pasar. Pasar yang sehat akan menghasilkan harga yang kompetitif, kualitas produk yang lebih baik, dan ragam pilihan bagi konsumen. Reformasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Indonesia siap berkompetisi di kancah global.

Advertisement