Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Kasus yang sempat menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ini disetop setelah delapan tahun bergulir.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka terhadap Aswad Sulaiman.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut Situmorang kala itu juga mengungkapkan indikasi kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan Aswad jauh lebih besar dibandingkan kasus e-KTP. Angka tersebut berasal dari dugaan penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.
Penyidikan kasus ini terus berjalan meskipun kepemimpinan KPK telah berganti beberapa kali. Pada tahun 2023, KPK pernah memeriksa Aswad Sulaiman sebagai tersangka, namun ia tidak ditahan karena kondisi kesehatan.
KPK Terbitkan SP3
Terbaru, KPK mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan bukti, meskipun telah mengumumkan tersangka.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Budi menambahkan, penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Ia juga menegaskan bahwa KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini dari masyarakat.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.






