Internasional

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Tersangka Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024. Selain Yaqut, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus mantan menteri tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). “Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Budi.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Penetapan tersangka ini menyusul pernyataan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Senin (22/12/2025) lalu. Saat itu, dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, Fitroh mengakui penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat namun pasti.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh, seperti dilansir CNN Indonesia. Meski belum menyebut waktu pasti, Fitroh sebelumnya telah memberi sinyal bahwa KPK akan segera mengumumkan tersangka. “Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” imbuhnya.

Fitroh juga memastikan bahwa pasal yang akan disangkakan adalah terkait kerugian negara. “Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelasnya. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam ringkasan Mureks, proses penyidikan kasus ini telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi penting. Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas sendiri; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, beberapa pemilik agen perjalanan haji dan umrah juga turut diperiksa, seperti Fuad Hasan Masyhur dari Maktour Travel, Khalid Zeed Abdullah Basalamah dari PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), dan Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Saksi lain meliputi Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi. Tim penyidik KPK menyasar rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kemenag di Depok; hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita, meliputi dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta kendaraan roda empat dan properti.

Mureks