Berita

KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Pejabat Dinas, Baru Menjabat Tiga Bulan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (20/12/2025) karena dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Dinas (Kadis) sejak November 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Albertinus baru mengemban amanah sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Namun, hanya berselang tiga bulan, ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan hingga akhirnya terjaring OTT pada bulan Desember ini.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Asep menambahkan, “Dalam kurun November hingga Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta.”

Albertinus menerima aliran uang hasil pemerasan tersebut melalui perantara dua tersangka lainnya, yakni Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).

Melalui perantara TAR selaku Kasi Datun, uang yang diberikan kepada Albertinus bersumber dari Kepala Dinas Pendidikan HSU RHM senilai Rp 270 juta dan Direktur RSUD HSU EVN sebesar Rp 235 juta.

“Melalui perantara ASB selaku Kasi Intel, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta,” terang Asep.

Albertinus diduga mengancam sejumlah pejabat dengan modus akan memproses setiap aduan masyarakat yang masuk terhadap dinas mereka.

“Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan Albertinus juga diduga menerima penerimaan lain sebesar Rp 450 juta dari sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Sekretaris Dewan DPRD.

Advertisement

“Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta. Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus hingg November 2025 sebesar Rp 45 juta,” tutur Asep.

Asep juga menyebut Albertinus diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Dana hasil pemotongan tersebut digunakan untuk dana operasional pribadinya.

“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” ungkap Asep.

Dari hasil penangkapan Albertinus, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 318 juta yang disita dari kediamannya.

Peran Asis dan Taruna

Selain sebagai perantara, dua tersangka lainnya, Asis dan Taruna, juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak.

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari hingga Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” ujar Asep.

Sementara itu, “Terhadap saudara TAR, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, dengan rincian pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024, yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta,” imbuhnya.

KPK mengamankan Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT yang dilakukan di Kalimantan Selatan. Operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Advertisement