Nasional

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. Penetapan ini mencakup mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026. “Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 9 Januari 2026.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Meskipun Budi Prasetyo tidak merinci peran spesifik masing-masing tersangka, ia menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada pengelolaan kuota haji tambahan. Pemerintah Arab Saudi sebelumnya memberikan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah, yang seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang penyelenggaraan haji reguler.

Namun, menurut catatan Mureks, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan diskresi untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua. “Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000 atau dibagi rata,” terang Budi.

KPK menilai bahwa diskresi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Tindakan ini, menurut komisi antirasuah, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Yang kemudian dari diskresi yang bertentangan dengan Undang-Undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Budi.

Mureks