Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026, dan diumumkan sehari setelahnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026). “Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Menurut Budi, surat pemberitahuan penetapan tersangka juga telah disampaikan kepada Yaqut dan Gus Alex. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Kronologi Penyidikan Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Hanya dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada awal penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dari ketiga nama tersebut, KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah resmi menjadi tersangka.
Kejanggalan Pembagian Kuota Haji
Selain penanganan oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Catatan Mureks menunjukkan, pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.






