Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Taruna Fariadi (TAR), mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), pada Senin (22/12/2025). Penahanan ini dilakukan usai Taruna diserahkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Taruna Fariadi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.37 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol, sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan KPK. Saat digiring, Taruna mengatupkan kedua tangannya.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Ketika ditanya mengenai statusnya yang sempat kabur, Taruna membantah. “Nggak kabur,” kata Taruna singkat.
Sebelumnya, Taruna Fariadi memang sempat melarikan diri dan menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah sempat menghilang, Taruna akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada KPK pada Senin (22/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyerahan tersebut. “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (22/12/2025).
Taruna tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.50 WIB, dibawa menggunakan mobil hitam dan dikawal oleh anggota TNI.
KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. KPK sebelumnya telah meminta Taruna untuk menyerahkan diri setelah insiden kabur saat OTT.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi pelarian Taruna. “Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2025).
Menyusul penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung telah mencopot Albertinus P Napitupulu (APN) dari jabatan Kajari HSU, Asis Budianto (ASB) sebagai Kasi Intel Kejari HSU, dan Taruna Fariadi (TAR) sebagai Kasi Datun dari jabatan mereka. Pencopotan ini dilakukan setelah ketiganya menjadi tersangka di KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketiganya juga dinonaktifkan sementara dari status pegawai negeri sipil (PNS) kejaksaan. “Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Anang kepada wartawan pada Minggu (21/12/2025).






