Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga antirasuah ini menilai mekanisme tersebut berpotensi tinggi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan transparansi serta akuntabilitas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK pada Senin (22/12/2025). Ia menyebut, “Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya, salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabiltlas.”
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Secara keseluruhan, KPK telah melakukan 20 kajian sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring. Kajian-kajian ini bertujuan memetakan potensi korupsi di berbagai program pemerintah.
Program lain yang menjadi objek kajian meliputi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, serta pinjaman luar negeri. Dari seluruh kajian tersebut, KPK menemukan kerentanan sistem yang berpotensi membuka ruang korupsi. “Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” tegas Tanak.
KPK merekomendasikan perbaikan signifikan dalam pelaksanaan program MBG. Rekomendasi tersebut mencakup penguatan kerangka regulasi dan penataan mekanisme pengadaan. Selain itu, KPK juga menyarankan kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program. “KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabiltas pelaksanaan program,” jelas Tanak.
Tanak menambahkan, KPK juga mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi pada program-program lain. Sebagian rekomendasi dari KPK telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait. “KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dalam bentuk rencana aksi oleh K/L terkait,” pungkasnya.






