Tren

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Aria Dwi Nugraha, Dalami Aliran Dana Korupsi Ade Kunang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang dari kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN). Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap tuntas praktik rasuah di lingkungan pemerintahan daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada aspek tersebut. “Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1). Menurut Mureks, KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek.

Sehari setelah OTT, pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Di antara mereka adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, Mureks mencatat bahwa KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka penerima suap. Bersama ADK, ayahnya HM Kunang, yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, turut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Mureks