Tren

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Eddy Sumarman dan Dua Jaksa Lain dalam Kasus Suap Proyek Ijon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga jaksa, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, pada Jumat (9/1/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, keterangan Eddy Sumarman sangat diperlukan untuk memperjelas perkara. Selain Eddy, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Menurut pantauan Mureks, inisial RTM merujuk pada Ronald Thomas Mendrofa, sementara RZP adalah Rizky Putradinata. Budi Prasetyo menegaskan pentingnya keterangan para saksi dalam kasus ini. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyegel rumah Eddy Sumarman dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Desember lalu. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyegelan tersebut dilakukan untuk menjaga status quo aset terkait kasus tersebut. Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkab Bekasi.

Mureks